Sumber : Batak Pos Online
SEMUA orang pencinta kebersihan dan lingkungan yang asri pasti mendukung imbauan Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin SE untuk menjaga kelestarian Danau Toba. Ini tentu berbeda dengan mereka yang dengan sengaja menggunakan kelicikan, modal, kuasa dan kewenangan yang dimilikinya untuk mengeruk keuntungan tanpa memedulikan kelestarian dan kebersihan Danau Toba.
Harus diakui, seandainya Danau Toba itu bisa menangis (seperti manusia) mungkin kita tidak akan mampu mendengar isak tangis dan erangannya akibat ulah manusia. Sebut saja, Danau Toba tidak bisa lagi dilayari dari Tomok ke Lontung (Kecamatan Simanindo) karena telah dikuasai PT Aqua Farm dengan onggokan rumah-rumah apung dengan keramba.
Orang saja tidak bisa lewat lagi karena kawasan tersebut telah dianggap menjadi bagian dari kekuasaan perusahaan tersebut. Siapa yang memberi izin kalau bukan Pemerintah? Mungkin Gubernur Syamsul Arifin tidak tahu dan tidak sadar bahwa penggunaan pakan ikan dengan zat kimia, akan merusak Danau Toba.
Gubernur mungkin belum meneliti apakah benar ada penanaman kayu dan reboisasi di sekitar Danau Toba, yang selama ini disebut-sebut sebagai Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan).
Mungkin juga Gubernur tidak tahu berapa dana yang dikeluarkan Pemerintah untuk Gerhan tersebut, dan apakah ada pohon yang ditanam dan sesuaikah dengan rencana dan anggaran. Dan kita juga heran, mengapa BPK dan BPKP tidak pernah menjelaskan, bagaimana penyelenggaraan Gerhan di sekitar Danau Toba yang terkait dengan tujuh kabupaten, yaitu Kabupaten Samosir, Simalungun, Karo, Dairi, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Toba Samosir (Tobasa).
Banyak yang mengeluhkan bahwa hutan di pantai barat Danau Toba sudah habis sekarang ini, karena kayu dari hutan alam di Huta Ginjang, Tele, Kabupaten Samosir sampai ke Humbang Hasundutan telah gundul dan merupakan pemasok kayu terbesar ke Kota Medan saat ini.
Menurut informasi saat ini ada empat saw mill (pabrik penggergajian) yang bekerja siang dan malam dan kayu olahannya diangkut setiap tengah malam ke Kota Medan. Apakah Gubernur tahu hal tersebut, atau apakah benar atau tidak pergunjingan masyarakat tersebut?
Setelah perusakan hutan melalui penggantian kayu hutan alam menjadi eukaliptus oleh suatu perusahaan pabrik pulp atas izin Pemerintah Orde Baru, ditambah dengan tidak nyatanya Gerhan di lapangan, serta berlangsungnya peralihan fungsi hutan di sekitar Danau Toba, maka menurut hemat kita pelestarian Danau Toba tidak cukup lagi hanya dengan imbauan.
Kalaupun menurut Gubernur telah ada Perda No. 1 Tahun 2007 menurut kita itu sudah menjadi tumpukan kertas saja, sebab sebelum Perda tersebut dengan sekarang hampir tidak ada bedanya, berarti tidak bermanfaat atau aparat pemerintah tidak mampu menerapkannya.
Kalau hanya soal menata perumahan penduduk, menurut kita, adalah persoalan kemampuan aparat pemerintah menjelaskan apa manfaat kepada masyarakat sekaligus memberitahukan sanksinya apabila dilangggar. Bukan peraturan namanya kalau tidak ada tujuan, anjuran, larangan dan sanksi bagi yang melanggar. Tetapi kalaupun peraturannya baik kalau pelaksananya tidak mengerti menerapkannya atau sebaliknya, petugas menjadi pagar makan tanaman, ya akibatnya seperti sekaranglah Danau Toba itu akan menjadi jamban terbesar di dunia.
Untuk mencegah kehancuran dan tidak hanya sekadar kerusakan Danau Toba, maka Pemerintah Daerah harus tegas. Pemerintah tentu tidak sama dengan lembaga swadaya masyarakat termasuk pers yang telah lama berteriak tentang bahaya yang mengancam lingkungan hidup di sekitar Danau Toba.
Tetapi bagaimanapun, walaupun sekadar imbauan, Gubernur Syamsul Arifin telah memberikan perhatian kepada Danau Toba, kekayaan alam yang merupakan berkat Tuhan bagi masyarakat Sumatea Utara tersebut.***

Leave a Reply